Persyaratan & Berkas Umum (Wajib)
Berusia 6-9 Tahun pada 1 Juli 2026
Usia 7-9 Tahun diprioritaskan dalam Penerimaan Murid Baru.
Berusia paling rendah 5 Tahun 6 Bulan
Diperuntukkan bagi calon murid baru yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Tertulis dari Psikolog Profesional.
Rekomendasi dapat juga dilakukan oleh dewan guru SDN 6 Sumerta.
Akta Kelahiran
Membawa dokumen asli dan fotokopi (1 lembar).
Jika akta kelahiran tidak tersedia, dapat menggunakan Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
Kartu Keluarga (KK)
Asli & Fotokopi (1 lembar). Minimal diterbitkan 1 tahun sebelum pendaftaran.
Surat Pernyataan Maksimal Mendaftar di 3 (tiga) Sekolah
Surat pernyataan akan disiapkan di sekolah, Bapak/Ibu akan mengisi pada saat melakukan pendaftaran.
Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
Surat pernyataan akan disiapkan di sekolah, Bapak/Ibu akan mengisi pada saat melakukan pendaftaran.
Materai
Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
Tambahan Jalur Domisili:
- Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar paling singkat diterbitkan paling singkat 1 Juni 2025 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar
- Status Calon Murid dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan/atau Cucu.
Tambahan Jalur Afirmasi:
- Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar paling singkat diterbitkan paling singkat 1 Juni 2025 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.
- Status Calon Murid dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan/atau Cucu.
- Terdaftar pada basis data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu dibuktikan dengan kepemilikan Surat Pengantar Layanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pusat Layanan Disabilitas Kota Denapsar, Dokter Spesialis yang berwenang atau Psikolog dan Surat Keterangan dalam proses terapi atau pendampingan tumbuh kembang.
Tambahan Jalur Mutasi:
- Mutasi Tugas Orang Tua /Wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau BUMN terhitung sejak bulan Juni 2025 atau Surat Keterangan dari Pimpinan tempat bekerja.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Khusus calon murid dari Pendidik/Tenaga Kependidikan wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) Mengajar dan/atau bekerja dari Kepala SDN 6 Sumerta.